Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari
pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan
perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.
Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi
bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus
informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang
dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa
perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan
dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini
merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
A.
Kewajiban Pustakawan
1. Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan
pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan
negara.
2. Kewajiban kepada masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan
informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan
prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut
informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau
dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang
diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang
berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang
baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban kepada profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan
menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik
intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap
saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha
meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Kewajiban kepada pribadi
a. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan
fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna
tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi
dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas
pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
B.
Sanksi
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode etik
pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke
Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.
Sumber : http://www.google.com/url?q=http://pustakawan.pnri.go.id/uploads/document/Kode_Etik_Pustakawan.doc&sa=U&ei=wQVhUvKvK8K5rge_yYGoBg&ved=0CDYQFjAH&sig2=sg5r_N9wd-kQHWrnnl0I3A&usg=AFQjCNF1P91crogB3OMupDbiuISmi9AFRg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar