PT. A sebuah perusahaan
yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing
dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan
PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment ( R & D ) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing
tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT.B adalah
penerbit asing yang ada di Indonesia
diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi
tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam
science dan technology tersebut membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik
tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Catatan :
Ø PT.
A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para
penelitinya untuk pengembangan pendidikan
Ø PT.
B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bias dijadikan referensi
ilmu pengetahuan
Ø PT.
B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan
khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas
yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
Jawab :
Pendapat saya terhadap kasus diatas ialah jika
peneliti PT. A memperbanyak atau menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu,
jika peneliti PT. A mencantumkan referensinya yaitu PT. B maka peneliti PT. A
tidak melanggar hak cipta dengan ketentuan mereka telah melakukan kesepakatan
terlebih dahulu. Tetapi, jika peneliti PT. A tidak mencantumkan referensinya
maka ia telah melakukan pelanggaran hak cipta. Jadi, kesimpulannya jika kita
ingin memperbanyak atau menggandakan artikel atau menyalin artikel dari orang
lain sebaiknya dicantumkan referensinya dan membuat kesepakatan terlebih dahulu,
itu lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar