Rabu, 27 Juni 2012

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA


PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment ( R & D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT.B adalah penerbit asing  yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A,  dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Catatan :
Ø  PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan
Ø  PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bias dijadikan referensi ilmu pengetahuan
Ø  PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?


Jawab :
Pendapat saya terhadap kasus diatas ialah jika peneliti PT. A memperbanyak atau menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu, jika peneliti PT. A mencantumkan referensinya yaitu PT. B maka peneliti PT. A tidak melanggar hak cipta dengan ketentuan mereka telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu. Tetapi, jika peneliti PT. A tidak mencantumkan referensinya maka ia telah melakukan pelanggaran hak cipta. Jadi, kesimpulannya jika kita ingin memperbanyak atau menggandakan artikel atau menyalin artikel dari orang lain sebaiknya dicantumkan referensinya dan membuat kesepakatan terlebih dahulu, itu lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar