Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI

KODE ETIK PROFESI PUSTAKAWAN

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.

Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.

A.      Kewajiban Pustakawan
1.     Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.
2.     Kewajiban kepada masyarakat
a.     Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b.    Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c.    Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.     Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3.     Kewajiban kepada profesi
a.   Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.     Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.     Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.     Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.     Kewajiban kepada pribadi
a. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.  Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

B.      Sanksi
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. 

Sumber : http://www.google.com/url?q=http://pustakawan.pnri.go.id/uploads/document/Kode_Etik_Pustakawan.doc&sa=U&ei=wQVhUvKvK8K5rge_yYGoBg&ved=0CDYQFjAH&sig2=sg5r_N9wd-kQHWrnnl0I3A&usg=AFQjCNF1P91crogB3OMupDbiuISmi9AFRg

Jumat, 11 Oktober 2013

Pelanggaran etika di lingkungan sekitar

Dikesempatan kali ini, saya ingin menulis pelanggaran etika yang saya lihat di lingkungan sekitar. Dimulai dari tanggal 6 Oktober 2013 hingga 10 Oktober 2013.

6 Oktober 2013
Pagi hari minggu sekitar jam 9 pagi saya pergi ke kampus, karena ada keperluan. Saat di perjalanan saya melihat seorang wanita di pinggir jalan sedang menunggu angkutan umum, wanita tersebut terlihat sedang minum sambil berdiri. Sebaiknya, minum itu dilakukan dengan duduk walaupun sedang menunggu di pinggir jalan.

7 Oktober 2013
Hari senin, saya berangkat pagi sekitar jam 7.30 karena ada kuliah di J4.  Saat dosen masuk dan menjelaskan materi ke mahasiswa di kelas saya, banyak mahasiswa yang melanggar etika. Ada yang main games, tidur disaat dosennya menjelaskan materinya. Termasuk saya dan teman-teman dekat saya, mungkin karena saya dapat tempat yang sangat strategis juga yaitu "dibelakang" -_-"
Mungkin untuk kedepannya akan menjadi pelajaran untuk saya, kalau saya menjadi dosen tersebut gimana?? -___-" dan kalau bisa saya duduk di barisan depan....... (Pasti udah penuh kalo saya datang) hehehehehee

8 Oktober 2013
Hari selasa, saya berangkat kuliah di J4 jam 7.35 dengan teman saya. Di perjalanan saya melihat banyak orang yang melanggar etika termasuk saya, hehehehe. Saat di lampu merah, detik ke 30 banyak orang yang melanggar lalu lintas karena saat lampu masih merah pengendara motor jalan begitu saja, termasuk saya yang hanya mengikuti orang-orang di depan saya *alasansaya* hehehee
Sebaiknya, untuk orang-orang itu, termasuk saya juga di saat lampu merah berhenti di tempatnya, sabar untuk menunggunya hingga lampu berwarna hijau. :)

9 Oktober 2013
Pada hari rabu, saya melihat orang yang melanggar etika. Di perjalanan saya melihat orang melidah sembarangan, itu membuat saya kesaalll. Untungnya saya gak kena ludahannya itu.. Seharusnya, orang itu meludah boleh ajah tapi harus tau tempat dan kondisinya juga...

10 Oktober 2013
Pada hari kamis, saya berangkat ke kampus jam 6.25 karena harus jaga lab. Saya tugas dari pagi hingga malam. Saat di perjalanan pulang saya melihat orang yang melanggar etika. Di saat mengendarai motor ada seorang pria yang membuang sampah sembarangan. Pria tersebut pas sekali di depan saya, untungnya sampahnya tidak mengenai saya...
Jika pria itu ingin membuang sampah, sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang ada tempat sampahnya. ..  :)

Sekian cerita mengenai pelanggaran etika di lingkungan sekitar yang saya lihat.... ^_^